06 Desember 2008

QURBAN DALAM SYARIAT ISLAM
Oleh : Drs. KH. Muhadi Zainuddin, Lc, MA

Idul Adha biasa disebut sebagai Hari Raya Qurban yaitu hari di mana umat Islam di seluruh penjuru dunia serentak melakukan penyembelihan hewan kurban. Dalam istilah fiqh kurban berarti menyembelih binatang tertentu dengan niat pendekatan (taqarrub) kepada Allah SWT pada hari-hari Nabi. Perintah untuk berkurban dimulai sejak tahun II hijriyah bersamaan dengan perintah zakat, shalat ‘id.

Dalam Al Qur’an Allah berfirman:

“Maka lakukanlah shalat (shalat id) untuk (menyembah) Tuhanmu dan sembelihlah (binatang ternak), dan unta (berdarah) kami ciptakan untuk kalian dan itu termasuk syiar (kebesaran Allah)”.

Dalam salah satu Hadits, Nabi Muhammad bersabda sebagaimana diriwayatkan ‘Aisyah R.A:

“Tidak ada suatu perbuatan manusia yang disukai Allah swt pada hari nabi kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan ternak). Sungguh hal itu akan dating pada hari kiamat akan menyertainya, kukunya, bulunya dan sungguh darah yang dating dari Allah aza wajala pada suatu tempat sebelum jatuh ke bumi. Maka sembelihlah dengan baik untuk diri anda.”

Ada satu lagi Hadits yang menggaMbarkan kurban yang dilakukan oleh Nabi Muhammad sebagaimana diriwayatkan oleh Sahabat Anas beliau berkata:

“Rasulullah berkurban dua kambing gibas...”

Kaum muslimin telah sepakat tentang dipertintahkannya kurban, dengan menunjukkan beberapa dalil seperti di atas.

Ibadah kurban merupakan amal ibadah yang paling disukai oleh Allah SWT. bahwa ibadah tersebut di hari kiamat seperti kondisi, sifat yang ia berkurban, dan sebelum darah kurban mengalir ke bumi maka telah diterima. Ibadah kurban merupakan jejak Nabi Ibrahim A.S. Sebagaimana firman Allah:

“Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”

Hukum Penyembelihan
Terjadi perbedaan di kalangan ulama apakah kurban itu wajib atau sunnah. Berkata Abu Hanifah dkk, bahwa kurban itu wajib satu kali setiap tahun bagi para muqimmi (yang menetap). Sedang sahabat abu hanifah yang bernama Abu Yusuf dan Muhammad adalah sunah muakad. Selain dari abu hanifah dalam kitab ‘bidayatul mujtahid I hal 415” bahwa qurban adalah sunah muakad, dan makruh hukumnya bagi orang yang meninggalkannya dalam keadaan mampu, demikian pula menurut mereka Imam Maliki selain di mina bagi orang yang berhaji.
Yang pokok adalah menurut mereka para ahli hokum islam bahwa ibadah kurban bagi yang mampu agar melakukan ibadah kurban. Apabila ingin ditujukan kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya diperbolehkan.
Menurut pendapat imam syafi’i bahwa ibadah kurban itu sunah ’ain (sunah yang mendekati wajib), bagi seseorang satu kali seumur hidup dan sunah kifayah apabila ada jumlah keluarga yang melaksanakannya maka telah cukup untuk kesemuanya.
Dalil dari imam hanafi bahwa melaksanakan qurban itu wajib dari sabda Nabi saw :

”barang siapa yang mendapatkan kekuasaan (rizqi) tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalatku” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Sedang jumhur ulama mengemukakan argumentasinya ”tentang orang yang hanya sunah bagi yang mampu dengan beberapa sabda nabi saw :
Hadits dari Umi Salamah : Bahwa Rasulullah saw telah bersabda : Apabila kamu telah melihat hilal bulan dzulhijah, dan kalian ingin berkurban maka peganglah rambut dan kukunya kambing (peganglah, menyembelih seekor kambing). (HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari)
haris dari Ibnu Abbas ra berkata : saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda : ada tiga hal yang itu wajib bagiku dan bagin ummatku Sunnah :
a. Sholat Witir,
b. Menyembelih Kurban,
c. Shalat Dhuha.
Diriwayatkan dari tirmidzi ”aku wajibkan berkurban dan sunnah bagi kalian”
dikarenakan kurban tersebut penyembelihan yang tidak boleh dipisahkan dengan dagunya, tidak seperti ”Aqiqah” hal itu wajib.
Ada atsar yang menyatakan ”bahwa Abu Bakar dan Umar tidak melakukan Qurban dengan harapan agar tidak dinilai wajib dan memang pada dasarnya tidak wajib (bagi kita umat Muhammad).
Adapun argumentasi golongan syafii bahwa melaksanakan makan daging kurban adalah ”Sunah Kifayah” bagi setiap keluarga. Hal ini berdasar sebuah hadits Muhnif bin Sulaiman berkata : Bahwa kami berhenti dengan Nabi saw dan Beliau bersabda : Hai para manusia bagi setiap keluargasetiap tahun berkurban. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi, bahwa para sahabat melaksanakan kurban pada masa Rasulullah saw.(bagian 1 dari 2 tulisan)

Tidak ada komentar:

KONSULTASI

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb.

Redaksi yang saya hormati, Anak saya sholatnya berling dan berani sama orang tua. Saya sudah sering menasehatinya tetapi tidak ada perubahan. Apakah di hari akhir nanti masih dipertanggungjawabkan.

Wassalamu'alaikum wr wb (Bpk. M Arif . 08532802xxxx)

Jawaban:

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Bapak Arif yang saya hormati, sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas partisipasi Bapak dalam forum ini. Tugas orang tua adalah mendidik dan membesarkan Anak. Apabila anak lalai sudah seharusnya orangtua mengingatkan dan menasehati. Akan tetapi kalau ternyata anak tidak berubah juga, maka sepatutnya kita jangan pernah berputus asa dan terus menasehati. Sedangkan mengenai pertanggungjawaban dosa di akherat nanti adalah urusan tiap pribadi muslim. Dan dosa anak anda yang menanggung adalah dia sendiri. Firman Allah swt : “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barang siapa yang menyucikan dirinya, sesungguhnya ia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah kembali (mu)." (QS. Fathiir: 18). Jadi kita jangan pernah menyerah untuk selalu menasehati saudara muslim kita yang lalai untuk kembali ke jalan yang benar. Demikian, semoga membantu.

Wassalamu'alaikum wr wb.

(Apabila Anda ingin bertanya atau berkonsultasi, silahkah kirim pertanyaan anda ke Redaksi atau SMS ke 085228205221)